Camat Cibiru menghadiri sekaligus mendampingi proses akreditasi puskesmas sebagai bentuk dukungan lintas sektoral dalam penialaian akreditasi UPTD Puskesmas Cibiru.
Jum’at, 25/08/2023
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.
@emasumarna_
@didin_dikayuana
@uba_rs
@dinkeskota.bdg
@puskesmascibirubdg
@halobandung