Sekilas Cibiru

Kecamatan Cibiru dibentuk berdasarkan PP No. 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2001 tentang pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kecamatan Cibiru merupakan salah satu bagian wilayah Timur Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar 652,930 Ha.

Secara administratif Kecamatan Cibiru dibatasi oleh :

 a. Bagian Selatan : Kecamatan Panyileukan Kota Bandung
 b. Bagian Utara : Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung
 c. Bagian Timur : Kecamatan Cileunyi Kab. Bandung
 d. Bagian Barat : Kecamatan Ujungberung Kota Bandung

Kecamatan Cibiru memiliki jumlah penduduk sebanyak 61.683 jiwa, yang terdiri dari 30.962 jiwa laki-laki dan 30.721 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga (KK) di Kecamatan Cibiru saat ini mencapai sekitar 17.627 KK. Berdasarkan data kependudukan dari kecamatan pada tahun 2016 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 94 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Kecamatan Cibiru terbagi ke dalam 4 (Empat) Kelurahan, dengan jumlah 53 RW dan 284 RT dengan rincian :

No Kelurahan Jumlah RT Jumlah RW
1 Cisurupan 53 10
2 Palasari 83 14
3 Cipadung 83 17
4 Pasirbiru 65 12
Jumlah   284 53