
* Dasar Hukum :
1. Inmendagri No. 35 Tahun 2021
tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 Bagi wilayah Jawa dan bali
2. Perwal. Kota Bandung No. 83 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perwal. Kota Bandung No. 77 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19.
3. Perda. Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Keteriban umum dan Perlindungan Masyarakat.
– WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Hari : Jumat
Tanggal : 27-08-2021
1. Giat pelaksanaan Yustisi Gakplin
Sasaran :
Masyarakat yang melintas di Bunderan Cibiru Kota Bandung
a. Lokasi : Jl Bunderan Cibiru Kota Bandung
b. Jumlah anggota yang terlibat :
1. ASN : 1 orang.
2. Polisi : 6 orang.
3. TNI : 2 orang
4. Satgas Linmas : 3 orang.