Skip to content
022 - 63722888
kec.cibiru@gmail.com
PROFIL KANTOR
Kegiatan
Pelayanan
Publikasi
Data Dinamis
SOP PELAYANAN
INDEX KEPUASAN MASYARAKAT
Profil PPID
PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE
Menu
PROFIL KANTOR
Sekilas Cibiru
Struktur Organisasi
Visi, Misi & Motto
Kondisi & Potensi Wilayah
Kelurahan
Cipadung
Cisurupan
Pasirbiru
Palasari
Kegiatan
Pelayanan
Pembuatan KTP
Pembuatan KK
Surat Pindah Datang
Surat Pindah Keluar
Surat Keterangan
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Keterangan Ahli Waris
Legalisir
Domisili Perusahaan
Pengaduan
Publikasi
Keuangan
Data Dinamis
SOP PELAYANAN
SOP PERMOHONAN AKTA JUAL BELI-HIBAH-APHP
SOP PENYUSUNAN LAPORAN DATA KEPENDUDUKAN
KETERANGAN SOP PERMOHONAN SURAT PINDAH
KETERANGAN SOP PERMOHONAN SURAT PINDAH DATANG-SKTS
KETERANGAN SOP PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK
KETERANGAN SOP PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
INDEX KEPUASAN MASYARAKAT
Profil PPID
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
INFORMASI WAJIB BERKALA
INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
INFORMASI SERTA MERTA
Permohonan Informasi Online
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
LAPORAN JUMLAH PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID – PEMBENTUKAN DAN KEBERADAAN PPID PEMBANTU & SATKER PENDIDIKAN
1. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan sudah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu & Satker Pendidikan
2. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan sudah membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi Publik
3. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan sudah memiliki Struktur PPID dan PPID Pembantu dan Satker Pendidikan
4. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan sudah mengkoordinasikan penyimpanan dan pengdokumentasian seluruh Informasi Publik dengan PPID Utama Kota Bandung
5. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan di Badan Publik sudah mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik
6. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan sudah memiliki petugas informasi/pejabat fungsional yang membantu PPID Pembantu dan Satker Pendidikan dalam memberikan layanan informasi
7. PPID pada PPID Pembantu dan Satker Pendidikan sudah mengalokasikan anggaran untuk membiayai peningkatan kapasitas PPID pembantu dan Satker Pendidikan serta kegiatan layanan informasi publik
2.PPID-KETERSEDIAAN INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
2.1 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang kedudukan beserta alamat lengkap,ruang lingkup kegiatan,maksud & tujuan,tugas & fungsi PPID Pembantu & Satker Pendidikan beserta kantor unit dibawahnya melalui website & papan pengumuman
2.2 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural melalui website dan papan pengumuman.
2.3 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yg telah diperiksa,diverifikasi,dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke PPID Pembantu & Satker Pendidikan
2.4 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang ringkasan informasi tentang nama program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan melalui website dan papan pengumuman.
2.5 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi melalui website dan papan pengumuman.
2.6 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang target dan/atau capaian program dan kegiatan melalui website dan papan pengumuman.
2.7 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang jadwal pelaksanaan program dan kegiatan melalui website dan papan pengumuman.
2.8 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah melalui website dan papan pengumuman.
2.9 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang agenda penting terkait pelaksanaan tugas PPID Pembantu & Satker Pendidikan melalui website dan papan pengumuman.
2.10 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat melalui website dan papan pengumuman.
2.11 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang penerimaan pegawai di lingkungan PPID Pembantu & Satker Pendidikan melalui website dan papan pengumuman.
2.12 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi ttg ringkasan kinerja dalam lingkup PPID Pembantu & Satker Pendidikan berupa narasi ttg realisasi kegiatan yg telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya melalui website & papan pengumuman
2.13 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang ringkasan informasi laporan keuangan tahun 2020 berupa rencana dan laporan realisasi anggaran melalui website dan papan pengumuman.
2.14 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang ringkasan informasi laporan keuangan tahun 2020 berupa neraca melalui website dan papan pengumuman.
2.15 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang ringkasan laporan keuangan tahun 2020 berupa laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yg disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku melalui website dan papan pengumuman
2.16 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang ringkasan informasi laporan keuangan tahun 2020 berupa daftar aset dan investasi melalui website dan papan pengumuman.
2.17 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang jumlah pemohon informasi melalui website dan papan pengumuman.
2.18 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang waktu pelayanan yang diperlukan melalui website dan papan pengumuman.
2.19 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi ttg ringkasan laporan akses informasi publik Thn 2020 berupa jumlah permohonan informasi yg dikabulkan & permohonan informasi yg ditolak beserta alasan penolakan melalui website & papan pengumuman
2.20 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan melalui website dan papan pengumuman.
2.21 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan berupa daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan melalui website dan papan pengumuman.
2.22 PPID Pembantu & SP mengumumkan informasi ttg tata cara memperoleh layanan informasi publik,pengajuan keberatan & proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak yg bertgg jawab yg dapat dihub mlalui website&papan pengumuman.
2.23 PPID Pmbantu & SP mengumumkan informasi ttg tata cara pngaduan pnylahgunaan wwnang/planggaran yg dilakukan,baik o/ pjabat PPID Pmbantu & SP maupun pihak yg mndapatkan izin/prjanjian kerja dr PPID Pmbantu & SP yg brsangkutan mlalui web & ppn pngumuman
2.24 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa melalui website dan papan pengumuman.
2.25 PPID Pembantu & Satker Pendidikan mengumumkan informasi tentang tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor PPID Pembantu & Satker Pendidikan melalui website dan papan pengumuman.
3. KETERSEDIAAN INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
3.1 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan daftar informasi publik
3.2 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan dokumen Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Kebijakan lainnya
3.3 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan dokumen tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
3.4 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan dokumen tentang perjanjian dengan pihak ketiga
3.5 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan dokumen tentang surat menyurat pimpinan atau pejabat PPID Pembantu & Satker Pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy
3.6 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan dokumen tentang syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan
3.7 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan daftar inventarisasi barang milik negara.
3.8 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan dokumen tentang rencana strategis dan rencana kerja PPID Pembantu & Satker Pendidikan
3.9 PPID Pembantu & Satker Pendidikan tempat saya bertugas menyediakan dokumen tentang agenda kerja pimpinan satuan kerja
3.10 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, yang mencakup informasi sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, sumber daya manusia yang menangani layanan, anggaran layanan inf
3.11 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan informasi mengenai jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal maupun dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
3.12 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan daftar hasil-hasil penelitian yang dilakukan PPID Pembantu & Satker Pendidikan
3.13 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan informasi tentang kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
3.14 PPID Pembantu & Satker Pendidikan menyediakan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
4. KELENGKAPAN STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
4.1 PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyediakan sarana dan prasarana berupa meja informasi di kantor
4.2 PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik berupa papan pengumuman serta situs resmi PPID Pembantu & Satker Pendidikan
4.3 PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala melalui papan pengumuman dan website yang diperbaharui selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam setahun
4.4 PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah mengumumkan informasi tentang prosedur evakuasi keadaaan darurat kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak dan menyediakan sarana prasarana bagi penyebarluasan informasi keadaan darurat.
4.5 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyediakan formulir permohonan informasi publik yang telah diberikan nomor pendaftaran (baik diminta secara langsung maupun melalui surat elektronik)
4.6 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki pencatatan permohonan Informasi Publik berupa Register Permohonan
4.7 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki standar pengelolaan dan sistem penomoran pendaftaran dan penyimpanan salinan formulir permohonan sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
4.8 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki standar dan formulir pemberitahuan tertulis untuk menjawab permintaan dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja sejak permintaan informasi diterima
4.9 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan
4.10 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID & Satker Pendidikan.
4.11 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyediakan formulir keberatan
4.12 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki standar pengelolaan dan pencatatan pengajuan keberatan berupa register keberatan
4.13 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki formulir keputusan tertulis untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
4.14 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki tatacara dan melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
4.15 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi
4.16 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah memiliki standar biaya memperoleh salinan Informasi Publik melalui surat keputusan pimpinan PPID Pembantu & Satker Pendidikan.
4.17 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik
4.18 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik
4.19 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah membuat dan menyediakan laporan gambaran umum dan laporan lengkap pelaksanaan layanan Informasi Publik tahun 2020
4.20 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyampaikan laporan gambaran umum dan laporan lengkap pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama Kota Bandung
PENGAJUAN KEBERATAN ONLINE
KECAMATAN CIBIRU
>
4.11 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyediakan formulir keberatan
4.11 PPID pada PPID Pembantu & Satker Pendidikan sudah menyediakan formulir keberatan