
Syarat Permohonan Penerbitan KK
1. Pengantar RT/RW setempat
2. Kartu Keluarga asli
3. Form permohonan (F-1.01) yang ditandatangani pemohon, RT, RW dan Lurah
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bila KK asli hilang)
5. Apabila ada perubahan data :
– Fotocopy Akte Lahir / FC. Ijazah
– Fotocopy Surat Kematian
– Fotocopy Surat Nikah / Cerai
– Surat keterangan pindah (antar RT/RW/Kel/Kec atau SIM untuk yang dari
luar kota Bandung)
– Surat keterangan lain yang berkesesuaian
– Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan)