Pembuatan KK

Syarat Permohonan Penerbitan KK

1. Pengantar RT/RW setempat
2. Kartu Keluarga asli
3. Form permohonan (F-1.01) yang ditandatangani pemohon, RT, RW dan Lurah
4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bila KK asli hilang)
5. Apabila ada perubahan data : 
          – Fotocopy Akte Lahir / FC. Ijazah
          – Fotocopy Surat Kematian
          – Fotocopy Surat Nikah / Cerai
          – Surat keterangan pindah (antar RT/RW/Kel/Kec atau SIM untuk yang dari 
            luar kota Bandung)
          – Surat keterangan lain yang berkesesuaian
          – Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan)