Surat Keterangan Ahli Waris

Syarat Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris

1. Bagan silsilah keluarga antar pewaris dan ahli waris
2. Fotocopy surat kematian suami (alm) dan atau istri (almh)
3. Fotocopy surat nikah dan cerai alm / almh
4. Fotocopy KTP semua ahli waris (yang masih berlaku)
5. Fotocopy akte kelahiran ahli waris (anak)
6. Fotocopy Kartu Keluarga
7. Fotocopy KTP 2 orang saksi (yang masih berlaku)
8. Bila ahli waris (anak) ada yang meninggal :
          – Fotocopy surat kematian ahli waris
          – Fotocopy surat nikah ahli waris (bila ahli waris mempunyai keturunan)
          – Fotocopy akte kelahiran anak ahli waris
9. Bagi anak angkat dilampirkan surat adopsi dari pengadilan negeri
10. Point 2 s/d 9 harus dilegalisir
11. Persyaratan lain yang bersifat kondisional :
          – Surat pernyataan alm / almhm tidak pernah menikah sebanyak 2 kali atau lebih
          – Surat pernyataan tidak mempunyai keturunan
          – Surat pernyataan anak tunggal
          – Surat pernyataan pengganti akte kelahiran (surat nikah / ijasah)
          – Surat kehilangan dari kepolisian
          – Semua pernyataan dibuat oleh 2 orang saksi di atas materai
12. Surat Kuasa (bagi yang mewakilkan)